Profil Perkara

No. Perkara
003/PUU-II/2004
Tanggal Registrasi
13 Februari 2004
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Pasal 29 ayat (1)
Inti Masalah
Permohonan Pemohon kepada Depatemen Kehakiman dan HAM untuk mejadi peserta pemilu tidak diproses dengan alasan keterbatasan waktu untuk melakukan verifikasi. Hal ini secara konstitusional merugikan Pemohon, karena tidak ikut sertanya sebagai partai politik peserta pemilihan umum tahun 2004.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan