Profil Perkara
No. Perkara
023/PUU-I/2003
Tanggal Registrasi
19 Desember 2003
Objek Perkara
Pengujian Pasal 2 ayat (3) huruf d, Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
Inti Masalah
UU No. 31/2002 dianggap Pemohon telah merugikan haknya untuk membentuk partai politik. Ketentuan ini menghalangi hak dan aspirasi kelompok Pemohon dalam berserikat.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan