Profil Perkara
No. Perkara
39/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal 1 angka 2
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa ketentuan pasal aquo menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda antara Para Pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperi layanan "over the Top", oleh karenanya tidak ada kepastian hukum apakah penyiaran menggunakan internet masuk ke dalam definisi penyiaran.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan