Profil Perkara
No. Perkara
031/PUU-IV/2006
Tanggal Registrasi
29 Desember 2006
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 66 ayat (1) dan (2), Pasal 33 ayat (5)
Inti Masalah
Pemohon beranggapan pengaturan tentang kewenangan KPI seharusnya diletakkan di tingkat undang-undang. Apabila kewenangannya diatur di bawah kepentingan eksekutif (dalam hal ini kewenangan KPI diatur dalam Peraturan Pemerintah), akan berpotensi mempengaruhi independensi KPI dalam menjalankan kewenangannya. Dengan demikian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 33 ayat 5, Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU Penyiaran bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebab tidak memberikan kepastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan