Profil Perkara

No. Perkara
6/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
06 Februari 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 46 Ayat (3) huruf c Sepanjang mengenai frase :"yang memperagakan wujud rokok"
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU penyiaran merupakan norma hukum yang berlaku dan mengikat sehingga menjadi pembenaran yuridis bagi pelaksanaan siaran iklan atau promosi terhadap rokok, asalkan tidak memperagakan wujud rokok. Promosi dan iklan terhadap rokok sama artinya dengan mendorong atau mengajak khalayak umum termasuk anak-anak dan remaja secara khusus untuk mengkonsumsi rokok yang dapat membahayakan kesehatan dan dapat menimbulkan berbagai penyakit serta dapat menyebabkan kematian bagi setiap orang termasuk anak-anak. Sepanjang frase "yang memperagakan wujud rokok" yang membolehkan iklan promosi rokok dalah tidak jelas ratio logisnya dan melanggar hak konstitusional setiap orang termasuk anak dan remaja.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan