Profil Perkara
No. Perkara
78PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
01 Nopember 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Prp Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4)
Bertentangan dengan Pasal 28D, Pasal 28F dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena telah ditafsirkan dan disalahgunakan untuk kepentigan ekonomi segelintir pemilik media dengan pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu Badan Hukum baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran yang mengorbankan esensi demokrasi penyiaran. Penafsiran yang keliru terhadap pasal-pasal a quo telah menyababkan terjadinya ketidakpastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan