Profil Perkara

No. Perkara
7/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
23 Januari 2018
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 21. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat(1) UUD Tahun 1945.
Inti Masalah
bahwa sebagai pengakuan negara hukum, Pasal a quo jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Pasal a quo multi tafsir dengan apa yang menjadi tolak ukur Advokat dalam melakukan pembelaan klien khususnya tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan