Profil Perkara
No. Perkara
44/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 1 angka 1
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo menimbulkan potensi ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, sebaliknya keadaan ini menimbulkan kepastian hukum bagi para koruptor untuk memuaskan keserakahannya dalam melakukan tindak pidana korupsi, mereka tdak akan di pidana mati sepanjang tidak mendekati rumusan frasa "yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya,bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter,dan penanggulangan tindak pidana korupsi".
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan