Profil Perkara

No. Perkara
44/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
15 April 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D, Pasal 28H ayat (1), (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dikarenakan Pemohon sebagai PNS harus dinyatakan bersalah akibat melaksanakan perintah Asistensi Deputi dan Deputi sebagai akibat rekayasa, dan Pemohon sudah menolak kelayakan ke-5 Koperasi tersebut, Pemohon sebagai bawahan harus tetap menjalankan perintah, terhadap hal tersebut Pemohon dihukum sebagaimana dakwaan JPU dan pertimbangan hukum Hakim Kasasi. Pemohon sama sekali tidak menikmati uang hasil manipulasi ke-5 Koperasi fiktif tersebut dan harus dipenjara 5 tahun dan membayar denda 200 juta. Menurut Pemohon ketentuan pasal a quo multi tafsir dan harus lebih dipertegas lagi, oleh karena itu harus dibatalkan..
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan