Profil Perkara
No. Perkara
25/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
17 Maret 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon dalam pasal-pasal a quo akan mengakibatkan dan selalu diliputi rasa khawatir dan rasa tidak aman dalam mengambil setiap kebijakan ataukeputusan, karena setiap keputusan yang diambil akan selalu beresiko untuk dinyatakan sebagai kejahatan korupsi walaupun keputusan sersebut menguntungkan bagi rakyat. Adanya kata ""dapat"" mengandung ketidakpastian hukum yang adil dan perlindungan hukum yang pasti.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan