Profil Perkara

No. Perkara
019/PUU-III/2005
Tanggal Registrasi
14 Oktober 2005
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Pasal 13 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 14 ayat (1) dan (2) huruf b dan d, Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 35 huruf d, Pasal 46, Pasal 69 ayat (1), Pasal 75 ayat (3), Pasal 82, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 107 dan Pasal 109
Inti Masalah
UU PPTKI bersifat membatasi, menghambat, menghilangkan, dan mendiskriminasikan hak-hak dan atau kepentingan para Pemohon dalam melakukan serangkaian tugasnya terutama dan tidak terbatas pada pemenuhan persyaratan administratif, perekrutan, penempatan, maupun pasca penempatan calon TKI dan atau TKI, dan telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dalam UUD 1945, yakni hak atas perlindungan kepastian hukum yang adil.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan