Profil Perkara

No. Perkara
6/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pasal 26 ayat (2) huruf f dan Pasal 28D ayat 91) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon adanya 2 kementerian yang berbeda dalam pengaturan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja pada sektor Perikanan sebagai Pelaut atau Anak Buah Kapal (ABK) apakah wajib memiliki KTKLN ataukah tidak, maka para Pemohon tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, dari akibat adanya hubungan kerja antara ABK dengan Perusahaan PenempatanTKI swasta, karena perbedaan persyaratan penempatan dan perlindungan dalam ketentuan yang mengatur antara BNP2TKI dan Kementerian Perhubungan. KTKLN banyak dikeluhkan dan membebani TKI, namun saat ini kebijakan tersebut menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaannya dan belum ada upaya yang konkret yang akan dilakukan oleh Pemerintah apakah akan merevisi pasal tersebut atau membentuk Perppu
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan