Profil Perkara
No. Perkara
028/PUU-IV/2006
Tanggal Registrasi
28 Desember 2006
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Inti Masalah
Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 35 huruf a UU PPTKI bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pemohon membandingkan pengaturan UU PPTKI dengan konsep yang dibakukan oleh International Labour Organization (ILO) yang memberikan batasan seseorang untuk memulai suatu pekerjaan (penuh waktu dan dibayar) adalah 18 tahun. Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan alasan tidak dapat bekerja di luar negeri karena terhalang oleh adanya ketentuan Pasal 35 huruf a UU PPTKI
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan