Profil Perkara

No. Perkara
029/PUU-IV/2006
Tanggal Registrasi
28 Desember 2006
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Inti Masalah
Pemohon beranggapan Pasal 35 huruf a UU PPTKI sepanjang bagian kalimat atau frasa yang berbunyi “bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun” melanggar hak konstitusional Pemohon dan bertentangan dengan UUD 1945 karena keberadaan pasal tersebut menghalangi Pemohon untuk bekerja sebagai TKI di luar negeri.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan