Profil Perkara

No. Perkara
12/PUU-XV/2016
Tanggal Registrasi
02 Februari 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Pasal 85 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon upaya penyelesaian pada tingkat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan menimbulkan persoalan hukum bagi Pemohon yang berakibat pada kepastian hukum TKI untuk mendapatkan hak-hak yang belum dipenuhi oleh PPTKIS yaitu bagaimana jika upaya musyawarah yang difasilitasi oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tidak mencapai mufakat. Pemerintah hingga kini belum mengatur upaya hukum lain beserta waktu penyelesaiannya apabila tidak mencapai mufakat. Oleh karena itu ketentuan pasal a quo belum memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan