Profil Perkara

No. Perkara
35/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
02 April 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 67 ayat (1), (2), (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, masyarakat hukum adat memerlukan kepastian hak yang bersifat khusus (eksklisif: tidak tumpang tindih dengan hak lain), dimana masyarakat hukum adat dapat melstarikan, memanfaatkan (termasuk membudidaya-kan), memasarkan hasil kekayaan alam yang berada diwilayah adatnya, serta hak tersebut tidak bisa dipindah tangankan kepada pihak lain di luar masyarakat hukum adat tersebut. Para Pemohon merasa terhalangi untuk menikmati hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum dan kaenanya ketentuan pasal-pasal a quo dipandang bertentangan dengan UUD 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan