Profil Perkara
No. Perkara
95/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
28 Oktober 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.
Pasal 1 angka 3, Paal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (4), Pasal 17 ayat (1), (2) huruf b, Pasal 26, Pasal 46 ayat (2), (3), dan (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), (2), Pasal 83 ayat (1), (2), (3), Pasal 84 ayat (1), (2), (3), Pasal 87 ayat (1) huruf b dan c, ayat (2) huruf b dan , dan ayat (3), pasal 88 ayat (1) huruf a, Pasal 92 ayat (1) , Pasal 94 ayat (1), Pasal 110 huruf b UU No. 18 Yahun 2013 dan Pasal 12, Pasal 15 ayat (1) huruf d, Pasal 50 ayat (3) huruf a, b, c, i dan huruf k, Pasal 81 UU No.41 Tahun 1999
Bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1)dan asal 28I ayat (2)UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, masyarakat hukum adat memerlukan kepastian hukum, tidak tumpang tindih dengan hak lainnya dalam melestarikan dan memanfaatkan hasil kekayaan alam yang berada di wilayah adatnya serta hak tidak bisa di pindah tangankan kepada pihak lain, karenanya hak masyarakat hukum adat perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan yang tegas. Karena menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo telah membatasi hak-haknya dalam pengembangan diri demi memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan