Profil Perkara

No. Perkara
13/PUU-III/2005
Tanggal Registrasi
19 Mei 2005
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf h, huruf j dan Pasal 78 ayat (5)
Inti Masalah
Pemohon mendalilkan bahwa pencantuman kata-kata ”pengangkutan”, ”mengangkut”, dan ”alat angkut” dalam UU Kehutanan, serta larangan dan sanksi pidana bagi alat-alat angkut yang beroperasi dilingkungan hutan berlaku juga bagi kapal-kapal Pelayaran Rakyat, dengan alasan yang bertentangan dengan penangkapan, maka UU Kehutanan telah membatasi dan menghambat usaha-usaha Pemohon dalam rangka menjalankan aktifitas pengangkutan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan