Profil Perkara

No. Perkara
70/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
22 Juli 2014
Objek Perkara
Pengujian formil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3) dan (4), Pasal 8 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan (2), Pasal 38 ayat (2) dan (5), Pasal 50 ayat (3) huruf g, Pasal 66 ayat (1), (2), dan (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2) dan (5), Pasal 18A ayat (1) dan (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon kewenangan menangani urusan pemerintahan di bidang kehutanan bukanlah kewenangan Pemerintah Pusat melainkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Mengingat sebagian besar hutan berada di wilayah kabupaten yang tersebar di seluruh Indonesia, maka untuk tetap menjaga tegaknya NKRI, pengaturan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan seharusnya dilakukan secara adil, proporsional, dan mengandung kepastian hukum. Hal ini menjadi tidak adanya kepastian hukum yakni hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang merupakan konsekwensi dari diakuinya asas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan