Beranda / Profil
PROFIL UU
Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Nomor
28
Tahun
2007
PROFIL UU
Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Nomor
28
Tahun
2007
MENU UU
Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Nomor
: 28
Tanggal Disahkan
: 17 Juli 2007
Tanggal Diundangkan
: 17 Juli 2007
LN
: 85
TLN
: 4740
Abstrak
- TATA CARA PERPAJAKAN – KETENTUAN UMUM - PERUBAHAN
2007
UU NO. 28, LN. 2007/NO. 85, TLN. NO. 4740, LL SETNEG : 129 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
- Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu membentuk Undang Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A; dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi dan perubahan ketentuan material di bidang perpajakan. Selain itu, perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 17 Juli 2008, dan mulai berlaku pada tanggal1 Januari 2008.
- Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
- Undang-undang ini terdiri atas 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 59 Perubahan Pasal.
- Penjelasan 68 hlm
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
- Mengubah UU - 6/1983
- Mengubah UU - 9/1994
- Mengubah UU - 16/2000
- Diubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - 5/2008
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 242/2014 | Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak |
2. | Pasal 10 Ayat 1a | Peraturan Menteri Keuangan No. 242/2014 | Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak |
3. | Pasal 10 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 242/2014 | Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak |
4. | Pasal 11 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 244/2015 | Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak |
5. | Pasal 13 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 145/2012 | Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak |
6. | Pasal 14 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 145/2012 | Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak |
7. | Pasal 15 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 145/2012 | Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak |
8. | Pasal 17 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 145/2012 | Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak |
9. | Pasal 17A Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 145/2012 | Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak |
10. | Pasal 17B Ayat 1a | Peraturan Menteri Keuangan No. 17/2013 | Tata Cara Pemeriksaan
|
11. | Pasal 17C Ayat 3 | Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 550/PJ/2020 | Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Yang Mmenuhi Kriteria Tertentu Dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelenihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak |
12. | Pasal 17C Ayat 7 | Peraturan Menteri Keuangan No. 74/2012 | Tata Cara Penetapan Dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak
Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak |
13. | Pasal 17D Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 198/2013 | Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi
Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu |
14. | Pasal 17E Ayat - | Peraturan Menteri Keuangan No. 76/2010 | Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali
Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi
Pemegang Paspor Luar Negeri |
15. | Pasal 2 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 182/2015 | Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak |
16. | Pasal 24 Ayat - | Peraturan Menteri Keuangan No. 68/2012 | Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan |
17. | Pasal 26A Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2013 | Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan |
18. | Pasal 27 Ayat 6 | UU No. 14/2002 | Pengadilan Pajak |
19. | Pasal 27A Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 226/2013 | Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga |
20. | Pasal 28 Ayat 12 | Peraturan Menteri Keuangan No. 197/2007 | Bentuk dan Tata Cara Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi |
21. | Pasal 3 Ayat 1a | Peraturan Menteri Keuangan No. 243/2014 | Surat Pemberitahuan (SPT)
|
22. | Pasal 3 Ayat 1b | Peraturan Menteri Keuangan No. 243/2014 | Surat Pemberitahuan (SPT)
|
23. | Pasal 3 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 243/2014 | Surat Pemberitahuan (SPT) |
24. | Pasal 3 Ayat 3b | Peraturan Menteri Keuangan No. 182/2007 | Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Yang Dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak Dalam Satu Surat Pemberitahuan Masa |
25. | Pasal 3 Ayat 3c | Peraturan Menteri Keuangan No. 243/2014 | Surat Pemberitahuan (SPT)
|
26. | Pasal 3 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 243/2014 | Surat Pemberitahuan (SPT)
|
27. | Pasal 3 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 243/2014 | Surat Pemberitahuan (SPT) |
28. | Pasal 3 Ayat 6 | Peraturan Menteri Keuangan No. 243/2014 | Surat Pemberitahuan (SPT) |
29. | Pasal 3 Ayat 8 | Peraturan Menteri Keuangan No. 243/2014 | Surat Pemberitahuan (SPT) |
30. | Pasal 30 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 17/2013 | Tata Cara Pemeriksaan |
31. | Pasal 31 Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 17/2013 | Tata Cara Pemeriksaan |
32. | Pasal 32 Ayat 3a | Peraturan Menteri Keuangan No. 184/2017 | Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak |
33. | Pasal 35 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 70/2017 | Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan |
34. | Pasal 36 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 8/2013 | Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak |
35. | Pasal 36B Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
36. | Pasal 36C Ayat - | Peraturan Menteri Keuangan No. 54/2008 | Komite Pengawas Perpajakan |
37. | Pasal 36D Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
38. | Pasal 37A Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
39. | Pasal 4 Ayat 5 | Peraturan Menteri Keuangan No. 243/2014 | Surat Pemberitahuan (SPT) |
40. | Pasal 43A Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 239/2014 | Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan |
41. | Pasal 6 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 243/2014 | Surat Pemberitahuan (SPT) |
42. | Pasal 7 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 243/2014 | Surat Pemberitahuan (SPT) |
43. | Pasal 7 Ayat 2 | Peraturan Menteri Keuangan No. 243/2014 | Surat Pemberitahuan (SPT) |
44. | Pasal 9 Ayat 3a | Peraturan Menteri Keuangan No. 242/2014 | Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak |
45. | Pasal 9 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 242/2014 | Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak |
46. | Pasal 9 Ayat 1 | Peraturan Menteri Keuangan No. 231/PMK.03//2019 | Tata Cara Pendaffaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran,
Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
|
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.