PROFIL UU
Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Nomor
28
Tahun
2007

Profil Perkara

No. Perkara
30/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
15 Maret 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, keberadaan kedua pasal a quo telah mengancam dan/atau dihadang adanya sanksi untuk melakukan hak yaitu upaya hukum baik ditingkat keberatan maupun ditingkat banding dalam suatu perselisihan atau sengketa perpajakan. Adanya sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dan sanksi administrasi denda 100% dirasakan Pemohon selaku wajib pajak sangat memberatkan, bahkan cenderung eksesif yang sangat merugikan Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan