Profil Perkara
No. Perkara
41/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa norma dalam pasal-pasal aquo tidak memasukkan kondisi pailit suatu perusahaan sebagai salah satu sebab hapusnya suatu NPWP dan norma pasal-pasal tersebut tidak membedakan antara kewajiban wakil perseorangan dan wakil badan, sehingga dianggap bahwa siapapun yang menjadi Wakil wajib pajak baik itu wakil perseorangan maupun wakil badan, dipukul prorate untuk dibebani pertanggungjawaban secara pribadi maupun renten, sehingga pemohon yang menjabat sebagai Direktur Utama sebelum perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan dibebani tanggung jawab untuk menanggung pajak perseroan secara pribadi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan