Profil Perkara
No. Perkara
3/PUU-VI/2008
Tanggal Registrasi
16 Januari 2008
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Pasal 34 ayat (2) huruf a dan b, sepanjang menyangkut Frase "ditetapkan Menteri Keuangan" serta Penjelasan Pasal 34 ayat (2) huruf a
Inti Masalah
Dicantumkannya pengecualian kepada pejabat dan tenaga ahli sebagai saksi ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan dan dicantumkannya perincian identitas wajib pajak dan informasi umum perpajakan
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan