PROFIL UU
Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Nomor
28
Tahun
2007

Profil Perkara

No. Perkara
104/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 angka 26 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 1 angka 26 khususnya "bukti permulaan" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena ketentuan pasal a quo sangat jelas melakukan pembatasan atas diri Pemohon sehingga berpotensi merugikan hak-hak konstitusional Pemohon. Dengan adanya pembatasan tersebut telah menutup kesempatan bagi Pemohon untuk melaporkan tindak pidana perpajakan dan sebagai pencari keadilan tidak diterapkannya suatu aturan hukum yang melindungi pelapor/korban, sehingga laporan Pemohon di Penyidik DJP/PPNS setempatpun diabaikan, padahal Pemohon telah mempunyai bukti-bukti yang cukup.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan