PROFIL UU
Perubahan Ketiga Atas Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Nomor
28
Tahun
2007

Profil Perkara

No. Perkara
10/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
06 Februari 2018
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 9 ayat (2a), Pasal 13 ayat (1) dan (3), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 9 ayat (9) UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Pemohon telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan dalam Pasal a quo sehingga mengakibatkan pemohon kehilangan hak sebagai wajib pajak untuk mengkreditkan lebih bayar dan tidak bisa mengajukan pengembalian lebih bayar atas faktur yang telah lebih dari 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan