Profil Perkara
No. Perkara
53/PUU-VI/2008
Tanggal Registrasi
03 Desember 2008
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 dan Penjelasannya
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 74 dan penjelasanya telah menimbulkan perlakuan yang tidak sama di muka hukum dan mempunyai tendensi sebagai tindakan yang dapat dikualifikasi bersifat diskriminatif, karena perusahaan yang berbadan hukum yang tunduk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas saja yang diwajibkan, sedangkan perusahaan-perusahaan lain yang tidak tunduk pada UU Perseroan Terbatas (Koperasi, CV, Firma, Usaha Dagang, dsb) tidak diwajibkan. Demikian juga perusahaan-perusahaan yang tidak berkaitan dengan sumber daya alam.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan