Profil Perkara
No. Perkara
5/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
30 Januari 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 10 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (7) dan Pasal 157 Ayat (4)
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal UU PT tersebut diatas yang menentukan sebuah perseroan terbatas yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UU PT dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan mengandung ketidakpastian hukum dan berimbas pada ketidakpercayaan masyarakat kepada Notaris sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik khususnya terkait akta perseroan dan karenanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan