Profil Perkara
No. Perkara
20/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
20 Februari 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 85
Bertentangan dengan UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena mengenai tata cara pengalihan hak atas saham-saham Perusahaan sudah diatur dalam pasal-pasal a quo, namun dengan keputusan M ahkamah Agung yang menyebutkan bahwa dengan secarik surat kesepakatan bersama/MOU yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 26 Juni 2008 hak atas saham sebesar 60 % milik Pemohon bisa dengan mudahnya beralih ke Penggugat dalam Perkara No. 30/PDT.G/2009/PN.BTM Jo No. 32/PDT/2010/PT.R Jo Perkara Kasasi Perdata di Mahkamah Agung RI No. 2069 K/PDT/2010.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan