Profil Perkara

No. Perkara
2/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
06 Januari 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 102 Bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 102 UUPT telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dimana pemegang saham mayoritas (paling tidak menguasai 75% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam suatu Perseroan) dapat secara sepihak menjual seluruh aset perseroan kepada pihak lain.dengan pengambilalihan harta benda secara sewenang-wenang. Hal ini telah merugikan Pemohon yang memegang saham minoritas.Akibat dengan dilakukannya penjualan seluruh aset PT BNR kepada pijak RNF maka nilai saham dalam PT BNR yang dimiliki oleh Para Pemohon menjadi jauh berkurang karena PT BNR tidak dapat lagi menjalankan bisnis restorannya dan PT BNR tidak mampu lagi untuk memperoleh penghasilan usaha.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan