Profil Perkara
No. Perkara
78/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
20 September 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2)
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo yanng berkaitan dengan hak milik dan hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain yang harus didaftarkan serta pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanannya, dimana tidak adanya kepastian hukum, yang mengakibatkan sertifikat hak milik Pemohon yang sah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.17/DJA/1986.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan