Profil Perkara

No. Perkara
62/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 7, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon kepemilikan tanah jutaan hektar oleh Pemerintah kota Surabaya dan telah menyewakan tanah-tanah tersebut kepada para Pemohon tanpa menunjukan atas kepemilikan adalah tindakan melawan hukum. Hal ini nyata-nyata bahwa pasal-pasal a quo tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil..
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan