Profil Perkara
No. Perkara
20/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
23 Februari 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Pasal 19 Ayat (1) dan (2) huruf c, Pasal 23 Ayat (2), Pasal 40 huruf e Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28 G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (4), Pasal 28I Ayat (2), (4) dan (5) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Hak Konstitusional Pemohon merasa dirugikan dikarenakan Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 338/PDT.G/2010/PN.TNG, tertanggal 22 Desember 2010 dalam pertimbangan hukumnya Hakim mengabaikan atau sama sekali tidak mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2960 tentang Pokok Agraria yaitu Ketentuan Pasal 19 Ayat (2) huruf c jo Pasal 24 Ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.yang menyatakan bahwa surat tanda bukti hak yang diterbitkan berlaku sebagai alat bukti yang kuat.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan