Profil Perkara
No. Perkara
101/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
21 Desember 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28 H ayat (4) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal pasal a quo telah merugikan hak kosntitusional Pemohon, menurut Pemohon frasa ''karena hukum'' atau dengan kata lain ''demi hukum'', dan frasa ''perbuatan-perbuatan lain yang dimaksud untuk langsung maupun tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing'' menimbulkan persoalan/ masalah konstitusionalitas yaitu apakah yang dimaksud dengan ''Karena Hukum'' dan apakah yang dimaksud dengan ''perbuatan-perbuatan lain yang dimaksud untuk langsung maupun tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing''. Hal ini dapat menimbulkan multi tafsir sehingga tidak ada kepastian hukum bagi pencari kebenaran hukum dan keadilan hukum di Pengadilan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan