Profil Perkara

No. Perkara
97/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
18 Nopember 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 3 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), (5), Pasal 28D ayat (1), (3) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 3 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon mekanisme pemilihan melalui DPRD, akan terbuka potensi perbedaan preferensi pilihan politik antara masyarakat yang memberikan dukungan pada calon perseorangan dengan calon yang dikehendaki oleh para anggota DPRD yang tentunya berasal dari partai-partai politik di DPRD. Situasi ini tentunya bersebrangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, yang menghendaki keputusan tertinggi berada di tangan rakyat, sekaligus juga menutup hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam Pemerintahan. Keberadaan UU a quo jelas mengingkari mandat konstitusi yang menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap WNI untuk terlibat dalam Pemerintahan, sehingga ketentuan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan