Profil Perkara
No. Perkara
105/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
09 Oktober 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah
Pasal 1 angka 5, 11, 13, dan 14, Pasal 3
Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 18C ayat (2), Pasal 28D ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo memperkecil jalur bagi tiap warga negara khususnya para Pemohon untuk menjadi calon kepala daerah, karena kepala daerah dipilih lewat DPRD. Apakah panitia pemilih tidak berat sebelah kepada calon yang berasal dari luar usulan fraksi DPRD. Hal ini akan sangat terbatas peluang bagi para Pemohon ketika ingin mengabdikan dirinya sebagai kepala daerah.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan