Profil Perkara

No. Perkara
103/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
09 Oktober 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 3 ayat (1) dan (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (3) tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pemilukada terlihat netral ketika memberikan ruang yang sama bagi calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari unsur fraksi atau gabungan fraksi dengan calon perseorangan, akan tetapi di sisi lain dalam praktiknya UU a quo berpotensi menimbulkan kerugian bagi orang-orang tertentu yaitu calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dibandingkan dengan calon yang di dukung oleh fraksi atau gabungan fraksi di DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga perlakuan tersebut merupakan perlakuan yang diskriminatif terhadap calon dari unsur perseorangan. Dengan kondisi ini di khawatirkan di kemudian hari pemilukada bukan berdasarkan bukan berdasarkan latar belakang para calon kepala daerah tersebut, melainkan di dasarkan pada kekuatan fraksi atau gabungan fraksi di DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga unsur perseorangan yang diperbolehkan terlibat/ikut dalam pilkada adalah pengaturan yang sia-sia.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan