Profil Perkara
No. Perkara
111/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
14 Oktober 2014
Objek Perkara
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 22A UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan UU a quo, oleh karena tidak sahnya persetujuan DPR yang diambil melalui Rapat tanggal 26 September 2014 dan pada kenyataannya Presiden juga tidak menyetujui UU No. 22 Tahun 2014 dengan diterbitkannya Perpu No. 1 Tahun 2014, maka syarat adanya persetujuan bersama diantara DPR dan Presiden terhadap UU a quo tidak terpenuhi, sehingga secara formil harus dinyatakan tidak mengikat secara hukum dan batal adanya sejak semula dengan segala akibat hukumnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan