Profil Perkara
No. Perkara
99/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
09 Oktober 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah
Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1), (3) dan Pasal 28I ayat (6) UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena para Pemohon tidak dapat lagi memilih dan dipilih dalam suatu Pilkada yang dilakukan secara langsung dan demokratis, hak para Pemohon atas kepastian hukum juga berpotensi dirugikan karena adanya perbenturan peraturan mengenai pelaksanaan pilkada untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal-pasal a quo juga tidak mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan berbenturan dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 17 Tahun 2014.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan