Profil Perkara
No. Perkara
102/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
06 Oktober 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah
Pasal 3
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), (3), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 3 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon mekanisme pemilihan melalui DPRD akan terbuka potensi perbedaan preferensi pilihan politik antara masyarakat yang memberikan dukungan pada calon perseorangan dengan calon yang di kehendaki oleh para anggota DPRD yang tentunya berasal dari partai-partai politik di DPRD. Situasi ini tentunya berseberangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang mengkehendaki keputusan tertinggi berada di tangan rakyat, sekaligus menutup hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, keberadaan UU a quo jelas mengingkari mandat konstitusi yang menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk terlibat dalam Pemerintahan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan