Profil Perkara
No. Perkara
002/PUU-II/2004
Tanggal Registrasi
05 Januari 2004
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 106 huruf b dan c, Pasal 1 angka 7 dan 8
Inti Masalah
Para Pemohon mendalilkan bahwa UU Pemilu Pasal 107 ayat (2) huruf b memberikan kedudukan yang sangat istimewa terhadap keberadaan nomor urut seorang calon Anggota DPR maupun DPRD untuk bisa menjadi calon terpilih Anggota DPR maupun DPRD hanya karena didasarkan pada nomor urut saja dan bukan atas dasar perolehan suara.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan