Profil Perkara

No. Perkara
23/PUU-VI/2008
Tanggal Registrasi
04 September 2008
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 1 angka 6, Pasal 5 ayat (1) dan (4).
Inti Masalah
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang tidak berasal dari partai politik atau gabungan partai politik (calon independen atau perseorangan) tidak bertentangan dengan UUD 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan