Profil Perkara

No. Perkara
008/PUU-II/2004
Tanggal Registrasi
19 April 2004
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 6 huruf a
Inti Masalah
Pasal 6 huruf d dan s UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengenai ketentuan syarat mampu jasmani dan rohani bagi calon Presiden dan Wakil Presiden serta bukan bekas anggota PKI, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI bertentangan UUD 1945 yang menjamin persamaan dihadapan hukum dan pemerintahan, serta larangan terhadap tindakan diskriminatif. Ketentuan ini menghalangi hak konstitutif Pemohon untuk mengajukan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan