Profil Perkara

No. Perkara
001/PUU-II/2004
Tanggal Registrasi
05 Januari 2004
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 4, Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 101, Pasal I butir 5, Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (1)
Inti Masalah
Hak konstitusional para Pemohon sebagai seorang warga negara Indonesia untuk dapat memilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama dalam waktu yang sama dalam putaran pertama telah dilanggar karena tidak menjamin adanya kepastian hukum dan apabila Pemilu harus dilaksanakan tiga kali putaran akan berakibat berlarut-larut dan panjangnya proses pemilihan umum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan