Profil Perkara
No. Perkara
057/PUU-II/2007
Tanggal Registrasi
08 Juni 2004
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 5, Pasal 9 dan pasal 10
Inti Masalah
Pemohon I dan Pemohon II (para Pemohon) adalah calon presiden dari kelompok independen/non partai politik menganggap hak konstitusionalnya dirugikan berlakunya UU Pemilu. Menurut para Pemohon, ketentuan pasal a quo telah menutup peluang dan membatasi hak konstitusional para Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan