Profil Perkara

No. Perkara
007/PUU-II/2004
Tanggal Registrasi
26 Maret 2004
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 25
Inti Masalah
Pemohon mengajukan pengujian Pasal 25 UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, karena Undang-Undang a quo telah membatasi hak politik Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden melalui jalur non partai.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan