Profil Perkara

No. Perkara
054/PUU-II/2004
Tanggal Registrasi
14 Mei 2004
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 1 ayat (6), Pasal 5 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 6 angka 1 dan Pasal 6 huruf r, Pasal 25
Inti Masalah
Para Pemohon merasa sangat dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah dijadikan alasan oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat untuk menolak memproses lebih lanjut pendaftaran Pemohon sebagai Calon Presiden dan atau Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004 dari non-partai politik.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan