Beranda / Profil
PROFIL UU
Pertambangan Mineral Dan Batubara
Nomor
4
Tahun
2009
PROFIL UU
Pertambangan Mineral Dan Batubara
Nomor
4
Tahun
2009
MENU UU
Pertambangan Mineral Dan Batubara
Nomor
: 4
Tanggal Disahkan
: 12 Januari 2009
Tanggal Diundangkan
: 12 Januari 2009
LN
: 4
TLN
: 4959
Abstrak
- MINERAL DAN BATUBARA-PERTAMBANGAN
2009
UU NO. 4, LN 2009/NO. 4, TLN. NO. 4959, LL SETNEG : 87 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
- Dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan, dengan membentuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang asas dan tujuan;penguasaan mineral dan batubara;kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara;wilayah pertambangan;usaha pertambangan;izin usaha pertambangan;persyaratan perizinan usaha pertambangan;izin pertambangan rakyat;izin usaha pertambangan khusus;persyaratan perizinan usaha pertambangan khusus;data pertambangan;hak dan kewajiban;penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus ;berakhirnya izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus ;usaha jasa pertambangan;pendapatan negara dan daerah;penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan;pembinaan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat; penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Januari 2009.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, UndangUndang Nomor 11 Tahun 1967 tentang KetentuanKetentuan Pokok Pertambangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri 26 Bab dan 175 Pasal.
- Penjelasan 28 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
- Komisi VII
Status
- Mencabut UU - UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 101 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 78/2010 | Reklamasi dan Pasctamabang |
2. | Pasal 103 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 23/2010 | Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
3. | Pasal 109 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 23/2010 | Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
4. | Pasal 111 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 23/2010 | Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
5. | Pasal 112 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 23/2010 | Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
6. | Pasal 116 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 23/2010 | Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
7. | Pasal 12 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 22/2010 | Wilayah Pertambangan |
8. | Pasal 127 Ayat - | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28/2009 | Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara |
9. | Pasal 144 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 55/2010 | Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara |
10. | Pasal 156 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 23/2010 | Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
11. | Pasal 19 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 22/2010 | Wilayah Pertambangan |
12. | Pasal 25 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 22/2010 | Wilayah Pertambangan |
13. | Pasal 33 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 22/2010 | Wilayah Pertambangan |
14. | Pasal 34 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 23/2010 | Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
15. | Pasal 49 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 23/2010 | Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
16. | Pasal 5 Ayat (5) | Peraturan Pemerintah No. 23/2010 | Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
17. | Pasal 63 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 23/2010 | Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
18. | Pasal 65 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 23/2010 | Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
19. | Pasal 71 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 23/2010 | Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
20. | Pasal 76 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 23/2010 | Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
21. | Pasal 84 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 23/2010 | Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
22. | Pasal 86 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 23/2010 | Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
23. | Pasal 89 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 22/2010 | Wilayah Pertambangan |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.