Profil Perkara

No. Perkara
113/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
07 Nopember 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 125 ayat (2), Pasal 126 ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dan telah menghilangkan makna pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastiah hukum yang adil, serta perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dihadapan hukum. Ketentuan psal-pasal a quo juga telah memberikan keistimewaan dan kesempatan oleh negara terhadap perusahaan pertambangan yang selama ini telah mengeksploitasi timah, serta kelompok pemilik modal besar saja yang memang bertujuan untuk memonopoli kembali sumber daya alam yang seharusnya rakyat juga dapat menikmatinya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan