Profil Perkara
No. Perkara
25/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
19 April 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambanganan Mineral dan Batubara Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa keberadaan ketentuan pasal diatas telah menghilangkan makna pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama bagi setiap warga negara di hadapan hukum.Frasa kata sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun adalah sesuatu yang mustahil serta tidak logis, karena bisa dipastikan lahan tersebut tidak lagi memiliki kandungan timah, sebab telah habis dieksploitasi oleh penambang-penambang sebelumnya, dan frasa kata luas maksimal 25 (dua puluh lima) hektare adalah upaya pembatasan secara terselubung bagi perorangan agar tidak dapat mengajukan Izin Usaha Tambang. Sehingga terkesan lahirnya UU a quo bertujuan utnuk membarantas secara perlahan-lahan kegiatan pertambangan rakyat. Ada dugaan hak-hak rakyat atas kekayaan alamnya yang baru dapat mereka dinikmati kurang lebih sepuluh tahun terakhir akan dirampas kembali.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan