Profil Perkara
No. Perkara
121/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
09 September 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 172
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 172 UU Minerba telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena segala upaya yang dilakukan dengan itikad baik dalam mendapatkan hak untuk memperoleh KK dan/atau PKP2B sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku telah diabaikan, tidak diakui sehingga harus mengulang segala proses itu dari awal yang menghabiskan waktu serta dana yang besar, hal ini adalah perlakuan yang tidak adil
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan